Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan secara bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan, serta memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika. Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi:
- Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
- Kesehatan penyandang disabilitas;
- Kesehatan reproduksi;
- Keluarga berencana;
- Gizi;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatan lingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- Pelayanan darah;
- Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
- Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pengamanan makanan dan minuman;
- Pengamanan zat adiktif;
- Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
- Upaya Kesehatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui telekesehatan dan telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Telekesehatan terdiri atas pemberian pelayanan klinis melalui:
- Telemedisin dimana bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan antara lain berupa asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi Kesehatan; serta
- Pelayanan nonklinis.
Upaya kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan ini diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan yang diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan masukan dari daerah dan dari masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dengan pemerintah dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan di seluruh wilayah Indonesia yang mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif nondiskriminatif. Penyediaan akses tersebut dilakukan melalui:
- Pembangunan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut;
- Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sediaan farmasi, dan alat kesehatan; serta
- Peningkatan kemampuan dan cakupan layanan fasilitas pelayanan kesehatan.
0 comments:
Posting Komentar