Penyehatan pangan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Pangan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan
peningkatan terhadap kualitas higiene dan sanitasi pangan.
Kualitas higiene dan sanitasi pangan adalah penerapan prinsip higiene
dan sanitasi pangan untuk mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi
menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan, yang meliputi tempat atau
bangunan, peralatan, orang, dan bahan pangan. Adapun yang dimaksudkan dengan prinsip higiene dan
sanitasi pangan adalah pemilihan bahan baku pangan, penyimpanan bahan pangan,
pengolahan pangan, pengangkutan pangan, penyimpanan pangan, serta penyajian
pangan yang memenuhi Persyaratan Kesehatan.
- Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan melalui:
- Surveilans;
- Uji laboratorium;
- Analisis Risiko; dan/atau
- Rekomendasi tindak lanjut.
- Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan melalui:
- Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
- Pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
- Penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh penjamah makanan antara lain
penutup kepala, sarung tangan, dan celemek untuk mencegah terjadinya
kontaminasi terhadap pangan.
- Pengembangan teknologi tepat guna akan membuat pengolahan pangan menjadi
lebih maksimal, aman, dan higienis. Teknologi tepat guna merupakan teknologi
yang:
- Dirancang bagi masyarakat tertentu agar dapat
disesuaikan dengan aspek lingkungan, etis, kebudayaan, sosial, dan ekonomi
masyarakat tersebut; dan
- Menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah
dirawat, aman, sehat, dan berdampak polutif minimalis, sehingga tidak
menimbulkan banyak emisi, limbah, dan tidak mencemari lingkungan.
- Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan melalui:
- Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
- Rekayasa teknologi pengolahan pangan antara lain berupa peralatan
atau fisik, teknik, metode, cara produksi, atau pengolahan pangan yang
menerapkan prinsip higiene dan sanitasi pangan. Pengolahan pangan dapat
dilakukan secara fisika maupun kimia, yaitu:
- Secara fisika dengan pemanasan, pembekuan,
pengeringan, dan pengawetan menggunakan gula, garam, dan asam; dan
- Secara
kimia dengan penambahan enzim dan bahan-bahan kimiawi atau bahan tambahan
pangan yang memenuhi syarat sesuai nilai ambang batas pada proses
pengolahannya.