OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

30 Mei 2025

PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT

Pengamanan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan yang dilakukan melalui upaya perlindungan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan. Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan meliputi:
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari sampah dapat dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
  • Zat kimia yang berbahaya. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan bahan pembasmi hama; bahan pangan; bahan antiseptik; bahan kosmetika; bahan aromatika; bahan aditif; dan bahan yang digunakan untuk proses industri.
  • Gangguan fisika udara. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari suhu; getaran; kelembaban; kebisingan; dan pencahayaan.
  • Radiasi pengion dan non pengion; dan
  • Pestisida. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari pestisida dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida, misalnya melalui:
    • Promosi;
    • Peningkatan kapasitas; dan
    • Analisis Risiko.

28 Mei 2025

PENYEHATAN SARANA DAN BANGUNAN

Penyehatan sarana dan bangunan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Sarana dan Bangunan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.

  • Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Surveilans;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Perlindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    • Pengembangan teknologi tepat guna antara lain melalui penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan mahluk hidup, terutama manusia, seperti serat asbes, timbal, silika, dan zat radioaktif.
  • Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    •  Pengembangan teknologi tepat guna yang dapat dilakukan dengan cara merenovasi sarana dan bangunan dalam bentuk atau desain yang dapat memperkecil atau menghilangkan risiko penyakit berbasis lingkungan dan/atau terjadinya risiko kecelakaan atau cidera, antara lain ventilasi, lantai, dan pencahayaan yang sesuai.

PENYEHATAN PANGAN

Penyehatan pangan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Pangan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan terhadap kualitas higiene dan sanitasi pangan. 

Kualitas higiene dan sanitasi pangan adalah penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan untuk mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan, yang meliputi tempat atau bangunan, peralatan, orang, dan bahan pangan. Adapun yang dimaksudkan dengan prinsip higiene dan sanitasi pangan adalah pemilihan bahan baku pangan, penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, pengangkutan pangan, penyimpanan pangan, serta penyajian pangan yang memenuhi Persyaratan Kesehatan.

  • Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
    • Penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh penjamah makanan antara lain penutup kepala, sarung tangan, dan celemek untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap pangan.
    • Pengembangan teknologi tepat guna akan membuat pengolahan pangan menjadi lebih maksimal, aman, dan higienis. Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang:
      • Dirancang bagi masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek lingkungan, etis, kebudayaan, sosial, dan ekonomi masyarakat tersebut; dan
      • Menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, aman, sehat, dan berdampak polutif minimalis, sehingga tidak menimbulkan banyak emisi, limbah, dan tidak mencemari lingkungan.
  • Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    • Rekayasa teknologi pengolahan pangan antara lain berupa peralatan atau fisik, teknik, metode, cara produksi, atau pengolahan pangan yang menerapkan prinsip higiene dan sanitasi pangan. Pengolahan pangan dapat dilakukan secara fisika maupun kimia, yaitu:
      • Secara fisika dengan pemanasan, pembekuan, pengeringan, dan pengawetan menggunakan gula, garam, dan asam; dan
      • Secara kimia dengan penambahan enzim dan bahan-bahan kimiawi atau bahan tambahan pangan yang memenuhi syarat sesuai nilai ambang batas pada proses pengolahannya.


PENYEHATAN TANAH

Penyehatan tanah merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Tanah melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.

  • Pemantauan kualitas tanah dilakukan untuk memperoleh gambaran terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran dari unsur biologi, kimia, dan/atau zat radioaktif yang dapat menjadi faktor risiko kesehatan. Pemantauan kualitas tanah paling sedikit dilakukan melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pencegahan penurunan kualitas tanah paling sedikit dilakukan melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pengembangan teknologi tepat guna termasuk rekayasa teknologi untuk mencegah pencemaran dan mencegah air larian (run off) termasuk air hujan, yang mengandung cemaran, bahan kimia, atau bahan yang bersifat asam yang bisa masuk ke dalam tanah dan berpengaruh terhadap kualitas tanah, serta memungkinkan terjadinya perkembangbiakan vektor atau binatang pembawa penyakit.
    • Rekayasa lingkungan.


PENYEHATAN UDARA

Penyehatan udara merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Udara melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.

  • Pemantauan kualitas udara paling sedikit dilakukan melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pencegahan penurunan kualitas udara paling sedikit dilakukan melalui:
    • Pengembangan teknologi tepat guna agar dapat terjadi penurunan atau pengurangan emisi dari sumbernya;
    • Rekayasa lingkungan menggunakan bahan atau material yang ramah lingkungan atau aman bagi kesehatan manusia, selain jenis, peralatan, atau teknologinya; dan/atau
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).