Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus dijamin oleh semua orang. Oleh karena itu, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak setiap orang untuk:
- Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
- Hidup sehat secara fisik adalah kondisi tubuh tanpa penyakit yang ditandai organ tubuh berfungsi secara normal, tubuh mampu menyesuaikan fungsi organ tubuh dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan, dan tubuh dapat melakukan kerja fisik tanpa lelah secara berlebihan.
- Hidup sehat secara jiwa adalah keadaan kesejahteraan mental dan spiritual yang seseorang menyadari kemampuan diri, mengatasi tekanan hidup, mampu belajar dan bekerja dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya.
- Hidup sehat secara sosial adalah keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan bermanfaat.
- Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
- Mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dimana pedoman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
- Mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan;
- Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab. Namun demikian, hak secara mandiri tersebut dikecualikan untuk pelayanan kesehatan yang diperlukan dalam keadaan gawat darurat dan/atau penanggulangan KLB atau wabah penyakit menular;
- Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
- Menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Namun demikian, hak ini tidak berlaku pada:
- Seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
- Penanggulangan KLB atau wabah penyakit menular;
- Seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan gawat darurat; dan
- Seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
- Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. Namun demikian, kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi ini tidak berlaku dalam hal:
- Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- Penanggulangan KLB, wabah penyakit menular, atau bencana;
- Kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas tanpa membuka identitas pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis pasien.
- Upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
- Kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
- Permintaan pasien sendiri; dan/atau
- Kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan;
- Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan; dan
- Mendapatkan pelindungan dari risiko kesehatan.
0 comments:
Posting Komentar