24 Juni 2025

GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS)

Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan GERMAS, melalui:
  • Peningkatan aktivitas fisik;
  • Peningkatan perilaku hidup sehat;
  • Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
  • Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
  • Peningkatan kualitas lingkungan; dan
  • Peningkatan edukasi hidup sehat.
Walaupun Instruksi Presiden tentang GERMAS ini sudah diterbitkan dari tahun 2017, namun substansi yang terkandung di dalamnya masih sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga sangat penting untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar