Dalam rangka
mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup
sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
Instruksi Presiden ini ditujukan
kepada berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait
lainnya untuk menetapkan
kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk mewujudkan GERMAS, melalui:
- Peningkatan aktivitas fisik;
- Peningkatan perilaku hidup sehat;
- Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
- Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
- Peningkatan kualitas lingkungan; dan
- Peningkatan edukasi hidup sehat.
Walaupun Instruksi Presiden tentang GERMAS ini sudah diterbitkan dari
tahun 2017, namun substansi yang terkandung di dalamnya masih sangat relevan
dengan kondisi saat ini sehingga sangat penting untuk dijadikan sebagai
landasan hukum dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar