Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang dapat dilaksanakan melalui:
- Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
- Pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
- Dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan lingkungan;
- Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
- Sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan kesehatan lingkungan.
0 comments:
Posting Komentar