- Peningkatan aktivitas fisik;
- Peningkatan perilaku hidup sehat;
- Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
- Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
- Peningkatan kualitas lingkungan; dan
- Peningkatan edukasi hidup sehat.
Masa Depan
lovelovelove
The Heaven
Putri Tidur
LDR
Kapan saja dan Dimana saja
Wonderful Moment
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang dapat dilaksanakan melalui:
Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa
penyakit.
Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan,
memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Sedangkan binatang
pembawa penyakit adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan,
memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan terhadap:
Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka pengawasan terhadap limbah dilakukan paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.
Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui proses pengolahan limbah terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka proses pengolahan limbah wajib memenuhi persyaratan teknis. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.