Petugas Karantina Kesehatan
adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
dalam urusan karantina kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan
penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat
angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
0 comments:
Posting Komentar