Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk:
- Meningkatkan perilaku hidup sehat;
- Meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
- Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
- Memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
- Meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular;
- Menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
- Mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar