Hak terhadap kesehatan yang telah dijamin oleh negara dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus dijalankan secara seimbang dengan kewajiban agar dapat membawa manfaat besar bagi individu dan masyarakat dalam memperoleh kesehatan yang dicita-citakan. Oleh karena itu, setiap orang berkewajiban:
- Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui upaya kesehatan perseorangan; upaya kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan kesehatan;
- Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
- Menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak kesehatan orang lain;
- Mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau wabah penyakit menular; dan
- Mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
0 comments:
Posting Komentar