OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

10 Agustus 2025

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat; serta meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan berdasarkan penelitian dan pengkajian. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan, serta pasca Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular.

Agar Upaya Kesehatan dapat berhasil guna dan berdaya guna, maka pemerintah perlu merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh  Pelayanan KesehatanSumber Daya Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah tersebut antara lain Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan  Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan. Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan tersebut di atas, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal (fasilitas) dan/atau insentif nonfiskal (kemudahan perizinan berusaha). Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pemerintah bertanggung jawab terhadap:

  1. Pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  2. Perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya;
  3. Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; serta
  4. Perlindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Selain ketersediaan Sumber Daya Kesehatan seperti yang telah dijelaskan di atas, pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan termasuk bagi masyarakat terluar, terpencil, dan termiskin.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.

09 Agustus 2025

KEWAJIBAN DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Selain hak setiap orang dalam penyelengaraan kesehatan, menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban:

  • Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang meliputi Upaya Kesehatan Perseorangan; Upaya Kesehatan Masyarakat; dan pembangunan berwawasan kesehatan;
  • Menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
  • Menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
  • Mematuhi kegiatan penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular; dan
  • Mengikuti Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

HAK DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Selain kewajiban setiap orang dalam penyelengaraan kesehatan, menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berhak:

  • Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
    • Hidup sehat secara fisik adalah kondisi tubuh tanpa penyakit yang ditandai organ tubuh berfungsi secara normal, tubuh mampu menyesuaikan fungsi organ tubuh dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan, dan tubuh dapat melakukan kerja fisik tanpa lelah secara berlebihan.
    • Hidup sehat secara jiwa adalah keadaan kesejahteraan mental dan spiritual yang seseorang menyadari kemampuan diri, mengatasi tekanan hidup, mampu belajar dan bekerja dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya.
    • Hidup sehat secara sosial adalah keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan bermanfaat.
  • Mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
  • Mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan sesuai pedoman bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  • Mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan;
  • Menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab, kecuali untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular;
  • Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat Kesehatan;
  • Menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Namun demikian, hak ini tidak berlaku pada:
    • Seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
    • Penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular;
    • Seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
    • Seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan;
  • Memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya. Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi ini tidak berlaku dalam hal:
    • Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    • Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, Wabah Penyakit Menular, atau bencana;
    • Kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis Pasien.
    • Upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
    • Kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
    • Permintaan Pasien sendiri;
    • Kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan;
  • Memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
  • Mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.

TUJUAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanpenyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk: