09 Agustus 2025

KEWAJIBAN DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Selain hak setiap orang dalam penyelengaraan kesehatan, menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban:

  • Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang meliputi Upaya Kesehatan Perseorangan; Upaya Kesehatan Masyarakat; dan pembangunan berwawasan kesehatan;
  • Menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
  • Menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
  • Mematuhi kegiatan penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular; dan
  • Mengikuti Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

0 comments:

Posting Komentar