Selain hak setiap orang dalam penyelengaraan kesehatan, menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban:
- Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang meliputi Upaya Kesehatan Perseorangan; Upaya Kesehatan Masyarakat; dan pembangunan berwawasan kesehatan;
- Menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggungjawabnya;
- Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
- Menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
- Mematuhi kegiatan penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular; dan
- Mengikuti Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.
0 comments:
Posting Komentar