OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

27 November 2025

PENGAMANAN ZAT ADIKTIF

Untuk dipahami bersama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan Zat Adiktif hanya diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat Adiktif tersebut di atas termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat. Adapun yang dimaksudkan dengan produk tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun. Produk tembakau ini meliputi:

  • Rokok;
  • Rokok daun;
  • Cerutu;
  • Tembakau iris;
  • Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk Rokok Elektronik dan shisha.
  • Hasil pengolahan tembakau lainnya.
Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan serta untuk menekan dan mencegah penggunaan zat adiktif yang mengganggu atau merugikan.

Semua orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah NKRI, dan/atau mengedarkan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan/atau Rokok Elektronik wajib mencantumkan peringatan berbentuk tulisan disertai gambar.

Mengingat penggunaan Zat Adiktif dalam hal ini rokok dapat mengganggu dan membahayakan Kesehatan maka pemerintah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok yang terdiri atas:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  • Tempat proses belajar mengajar;
  • Tempat anak bermain;
  • Tempat ibadah;
  • Angkutan umum;
  • Tempat kerja; dan
  • Tempat umum lainnya

Khusus pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Pelayanan Kesehatan Tradisional harus berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal yang dilakukan dengan cara pengobatan berupa:

  • Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau
  • Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menggunakan rarnuan
Pelayanan Kesehatan Tradisional wajib dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungiawabkan manfaat dan keamanannya dan perlindungan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya. Oleh karena itu, masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang bertanggungjawab.