Untuk dipahami bersama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan Zat Adiktif hanya diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat Adiktif tersebut di atas termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat. Adapun yang dimaksudkan dengan produk tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun. Produk tembakau ini meliputi:
- Rokok;
- Rokok daun;
- Cerutu;
- Tembakau iris;
- Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk Rokok Elektronik dan shisha.
- Hasil pengolahan tembakau lainnya.
Semua orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah NKRI, dan/atau mengedarkan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan/atau Rokok Elektronik wajib mencantumkan peringatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Mengingat penggunaan Zat Adiktif dalam hal ini rokok dapat mengganggu dan membahayakan Kesehatan maka pemerintah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok yang terdiri atas:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Tempat proses belajar mengajar;
- Tempat anak bermain;
- Tempat ibadah;
- Angkutan umum;
- Tempat kerja; dan
- Tempat umum lainnya
Khusus pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.






0 comments:
Posting Komentar