Penyelenggaraan kesehatan yang tertuang dalam dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdiri atas:
- Upaya kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dimana memiliki keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
- Sumber daya kesehatan yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan ini dapat dilakukan dalam bentuk pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui Telekesehatan dan Telemedisin.
- Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital untuk memberikan pelayanan klinis yang dilakukan melalui telemedisin serta pelayanan non klinis.
- Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Untuk diketahui bahwa bentuk pelayanan kesehatan melalui telemedisin, antara lain, berupa asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi kesehatan.
- Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah secara berjenjang dari pusat sampai daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan;
- Sumber daya manusia kesehatan;
- Perbekalan kesehatan;
- Sistem Informasi Kesehatan;
- Teknologi kesehatan;
- Pendanaan kesehatan; dan
- Sumber daya lain berupa industri dan institusi pendidikan bidang kesehatan yang diperlukan.
0 comments:
Posting Komentar