OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

23 September 2025

GIZI

Upaya pemenuhan gizi bertujuan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan melalui:

  • Perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang dimana asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk mencegah risiko gizi lebih dan gizi kurang;
  • Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; serta
  • Peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.

Melihat betapa pentinginya gizi maka upaya pemenuhan gizi harus dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia. Upaya pemenuhan gizi ini dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:

  • Ibu hamil dan menyusui; 
  • Bayi dan balita; serta
  • Remaja perempuan.

Dalam rangka upaya pemenuhan gizi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka pemerintah menetapkan standar angka kecukupan gizi dan standar pelayanan gizi. Selain pemenuhan gizi, upaya perbaikan gizi juga sangat penting untuk segera dilakukan, yakni melalui:

  • Surveilans gizi
  • Pendidikan gizi melalui KIE dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang,
  • Tala laksana gizi, serta
  • Suplementasi gizi untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita.

Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi, pemerintah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Intervensi tersebut dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi melalui layanan TeleKesehatan.

KESEHATAN KELUARGA BERENCANA

Upaya Kesehatan keluarga berencana bertujuan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang dilakukan pada usia subur. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana berupa konsultasi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi.

KESEHATAN REPRODUKSI

Upaya Kesehatan reproduksi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan yang meliputi:

  • Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
  • Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
  • Kesehatan sistem reproduksi.

Dengan melihat tujuan Upaya Kesehatan reproduksi tersebut di atas maka setiap orang berhak untuk:

  • Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma;
  • Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan; dan
  • Menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan harus dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui bahwa reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:

  • Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
  • Dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
  • Dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Namun demikian, pengecualian ini hanya dapat dilakukan:

11 September 2025

KESEHATAN PENYANDANG DISABILITAS

Upaya Kesehatan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat yang dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk Upaya Kesehatan bagi:

  • Perempuan disabilitas sebagai calon ibu dan ibu,
  • Anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas melalui upaya upaya deteksi dan intervensi dini disabilitas, serta
  • Dukungan bagi keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas.

Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Yang dimaksud dengan akses dalam hal ini adalah termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

KESEHATAN LANJUT USIA

Upaya Kesehatan lanjut usia bertujuan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan yang dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun.