OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

24 Juni 2025

GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS)

Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan GERMAS, melalui:
  • Peningkatan aktivitas fisik;
  • Peningkatan perilaku hidup sehat;
  • Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
  • Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
  • Peningkatan kualitas lingkungan; dan
  • Peningkatan edukasi hidup sehat.
Walaupun Instruksi Presiden tentang GERMAS ini sudah diterbitkan dari tahun 2017, namun substansi yang terkandung di dalamnya masih sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga sangat penting untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang dapat dilaksanakan melalui:

  • Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
  • Pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
  • Dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan lingkungan;
  • Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
  • Sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

 

 (PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)

23 Juni 2025

PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Sedangkan binatang pembawa penyakit adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan terhadap:

  • Bioekologi antara lain siklus hidup, morfologi, anatomi, perilaku, habitat perkembangbiakan, serta musuh alami vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Status kevektoran adalah hasil pemeriksaan artropoda untuk mengidentifikasikan termasuk vektor atau bukan vektor;
  • Status resistensi adalah status kerentanan vektor atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida atau pestisida;
  • Efikasi adalah kemampuan insektisida atau pestisida dalam mengendalikan vektor atau binatang pembawa penyakit;
  • Pemeriksaan spesimen,

Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dapat dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.
  • Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode di atas, namun dapat juga dilaksanakan oleh berbagai pihak atau sektor terkait secara terpadu yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.

PENGAWASAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka pengawasan terhadap limbah dilakukan paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.


PENGOLAHAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui proses pengolahan limbah terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. 

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka proses pengolahan limbah wajib memenuhi persyaratan teknis. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.


(PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)