10 Oktober 2025

KESEHATAN BENCANA

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Adapun Pelayanan Kesehatan pada Bencana tersebut di atas meliputi:

Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat Bencana, pemerintah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri, baik berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga lainnya yang dilakukan secara terkoordinasi melalui pemerintah.

Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik pemerintah maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien dan dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana.

0 comments:

Posting Komentar