15 Oktober 2025

PENGAMANAN MAKANAN DAN MINUMAN

Semua orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman sebagai pangan olahan wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Selain kewajiban tersebut di atas, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal. 

Produsen makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk berupa informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.

0 comments:

Posting Komentar