Pelayanan Darah terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.
- Pengelolaan darah oleh unit pengelola darah, yang meliputi:
- Perencanaan;
- Pengerahan dan pelestarian donor darah;
- Penyeleksian donor darah;
- Pengambilan darah;
- Pengujian darah;
- Pengolahan darah yang dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah;
- Penyimpanan darah; dan
- Pendistribusian darah.
- Pelayanan transfusi darah meliputi:
- Perencanaan;
- Penyimpanan;
- Pengujian pra-transfusi;
- Pendistribusian darah; dan
- Tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.
Pelayanan Darah tersebut di atas harus didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah guna menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Darah. Dan untuk dipahami bersama bahwa darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.






0 comments:
Posting Komentar