OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

23 September 2025

GIZI

Upaya pemenuhan gizi bertujuan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan melalui:

  • Perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang dimana asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk mencegah risiko gizi lebih dan gizi kurang;
  • Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; serta
  • Peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.

Melihat betapa pentinginya gizi maka upaya pemenuhan gizi harus dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia. Upaya pemenuhan gizi ini dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:

  • Ibu hamil dan menyusui; 
  • Bayi dan balita; serta
  • Remaja perempuan.

Dalam rangka upaya pemenuhan gizi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka pemerintah menetapkan standar angka kecukupan gizi dan standar pelayanan gizi. Selain pemenuhan gizi, upaya perbaikan gizi juga sangat penting untuk segera dilakukan, yakni melalui:

  • Surveilans gizi
  • Pendidikan gizi melalui KIE dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang,
  • Tala laksana gizi, serta
  • Suplementasi gizi untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita.

Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi, pemerintah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Intervensi tersebut dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi melalui layanan TeleKesehatan.

KESEHATAN KELUARGA BERENCANA

Upaya Kesehatan keluarga berencana bertujuan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang dilakukan pada usia subur. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana berupa konsultasi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi.

KESEHATAN REPRODUKSI

Upaya Kesehatan reproduksi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan yang meliputi:

  • Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
  • Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
  • Kesehatan sistem reproduksi.

Dengan melihat tujuan Upaya Kesehatan reproduksi tersebut di atas maka setiap orang berhak untuk:

  • Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma;
  • Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan; dan
  • Menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan harus dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui bahwa reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:

  • Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
  • Dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
  • Dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Namun demikian, pengecualian ini hanya dapat dilakukan:

11 September 2025

KESEHATAN PENYANDANG DISABILITAS

Upaya Kesehatan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat yang dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk Upaya Kesehatan bagi:

  • Perempuan disabilitas sebagai calon ibu dan ibu,
  • Anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas melalui upaya upaya deteksi dan intervensi dini disabilitas, serta
  • Dukungan bagi keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas.

Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Yang dimaksud dengan akses dalam hal ini adalah termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

KESEHATAN LANJUT USIA

Upaya Kesehatan lanjut usia bertujuan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan yang dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun.

10 September 2025

KESEHATAN DEWASA

Upaya Kesehatan dewasa bertujuan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif. Oleh karena itu, setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

KESEHATAN REMAJA

Upaya Kesehatan remaja bertujuan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif yang dilakukan pada masa usia remaja yakni kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. Upaya Kesehatan remaja tersebut berupa:

  • Skrining Kesehatan untuk mendeteksi penyakit secara dini sehingga dapat dilakukan intervensi untuk menyembuhkan atau mencegah penyakit berlanjut.
  • Kesehatan reproduksi remaja agar terbebas dari berbagai gangguan Kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
  • Kesehatan jiwa remaja untuk mempersiapkan kondisi remaja agar dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga remaja tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat.

KESEHATAN BAYI DAN ANAK

Upaya Kesehatan bayi dan anak bertujuan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak yang dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining Kesehatan lainnya yakni skrining Kesehatan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan standar setelah periode kelahiran. Skrining Kesehatan lainnya dapat berupa pemantauan tumbuh kembang, deteksi dini kedisabilitasan dan lain sebagainya

Pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Tanggung jawab dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas, antara lain, berupa penyediaan Pelayanan Kesehatan di sekolah yang menerima anak disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi sehingga tidak akan mengganggu Kesehatan bayi dan anak dalam mengikuti pendidikan dan tidak terjadi diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat membahayakan Kesehatan bayi dan anak.

Dalam Upaya Kesehatan bayi untuk tumbuh dan berkembang maka setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis berupa kondisi Kesehatan Ibu yang tidak memungkinkan memberikan ASI sesuai yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. Pemberian ASI harus dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus misalnya di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan (pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria); serta melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Sedangkan untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi maka pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak untuk memberikan perlindungan dari penyakit. Oleh karena itu, pihak keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak.

Pemerintah juga bertanggungjawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat. Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan tersebut harus dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak membahayakan Kesehatan anak.

09 September 2025

KESEHATAN IBU

Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu yang dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan. Oleh karena itu, setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Dengan demikian, Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

08 September 2025

PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN

Pelayanan Kesehatan Lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif yang diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut. Pelayanan Kesehatan Lanjutan tersebut di atas didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui penjaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dan/atau asuransi komersial. 

07 September 2025

JENIS-JENIS PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

  • Kesehatan ibu
  • Kesehatan bayi dan anak
  • Kesehatan remaja
  • Kesehatan dewasa
  • Kesehatan lanjut usia;
  • Kesehatan penyandang disabilitas;
  • Kesehatan reproduksi;
  • Kesehatan keluarga berencana;
  • Gizi;
  • Kesehatan gigi dan mulut;
  • Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
  • Kesehatan jiwa;
  • Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
  • Kesehatan keluarga;
  • Kesehatan sekolah;
  • Kesehatan kerja;
  • Kesehatan olahraga;
  • Kesehatan lingkungan;
  • Kesehatan matra;
  • Kesehatan bencana;
  • Pelayanan darah;
  • Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
  • Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Rumah Tangga;
  • Pengamanan makanan dan minuman;
  • Pengamanan zat adiktif;
  • Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
  • Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
  • Upaya Kesehatan lainnya berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.

02 September 2025

PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat karena menjadi Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi permasalahan Kesehatan dasar. Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan secara terintegrasi yang meliputi pelayanan promotif, preventif (skrining dan surveilans), kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan dengan tujuan:
  • Pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko;
  • Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan dengan melibatkan pihak terkait; serta
  • Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Penguatan Kesehatan tersebut di atas dilakukan dengan memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. Salah satu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan Primer dalam satu wilayah kerja adalah Puskesmas. Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan tersebut dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
  • Struktur jejaring berbasis wilayah administratif untuk memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
  • Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan. Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal;
  • Struktur jejaring berbasis tempat kerja;
  • Struktur jejaring sistem rujukan yang dilakukan melalui Rujukan secara VertikalRujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik.
  • Struktur jejaring lintas sektor yakni mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan (LSM, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli kesehatan, dan badan usaha) untuk mengatasi determinan Kesehatan.
Pada intinya, Pelayanan Kesehatan Primer wajib didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Selain itu, penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer juga didukung oleh laboratorium determinan Kesehatan yang meliputi laboratorium medis, laboratorium determinan Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan.

PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yakni dapat dilaksanakan melalui TeleKesehatan dan TeleMedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pelaksanaan TeleKesehatan terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis. Adapun bentuk pemberian pelayanan klinis dapat dilakukan melalui TeleMedisin. Bentuk Pelayanan Kesehatan melalui TeleMedisin, antara lain, berupa asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi Kesehatan.

Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan tersebut di atas diselenggarakan secara berkesinambungan melalui sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan KesehatanSistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mencakup Rujukan secara Vertikal, Rujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik

Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.

Pemerintah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam kegiatan penyediaan akses kedua Pelayanan Kesehatan tersebut di atas. Adapun penyediaan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan dilakukan melalui:

Masyarakat dan swasta dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut, serta harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan.

01 September 2025

PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas Upaya KesehatanSumber Daya Kesehatan; dan pengelolaan Kesehatan.