Upaya Kesehatan reproduksi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan yang meliputi:
- Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
- Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
- Kesehatan sistem reproduksi.
Dengan melihat tujuan Upaya Kesehatan reproduksi tersebut di atas maka setiap orang berhak untuk:
- Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma;
- Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan; dan
- Menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan harus dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui bahwa reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
- Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
- Dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
- Dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Namun demikian, pengecualian ini hanya dapat dilakukan:
- Oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
- Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
- Dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan bersama suami, kecuali korban perkosaan.
0 comments:
Posting Komentar