02 September 2025

PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yakni dapat dilaksanakan melalui TeleKesehatan dan TeleMedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pelaksanaan TeleKesehatan terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis. Adapun bentuk pemberian pelayanan klinis dapat dilakukan melalui TeleMedisin. Bentuk Pelayanan Kesehatan melalui TeleMedisin, antara lain, berupa asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi Kesehatan.

Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan tersebut di atas diselenggarakan secara berkesinambungan melalui sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan KesehatanSistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mencakup Rujukan secara Vertikal, Rujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik

Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.

Pemerintah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam kegiatan penyediaan akses kedua Pelayanan Kesehatan tersebut di atas. Adapun penyediaan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan dilakukan melalui:

Masyarakat dan swasta dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut, serta harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan.

0 comments:

Posting Komentar