10 September 2025

KESEHATAN BAYI DAN ANAK

Upaya Kesehatan bayi dan anak bertujuan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak yang dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining Kesehatan lainnya yakni skrining Kesehatan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan standar setelah periode kelahiran. Skrining Kesehatan lainnya dapat berupa pemantauan tumbuh kembang, deteksi dini kedisabilitasan dan lain sebagainya

Pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Tanggung jawab dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas, antara lain, berupa penyediaan Pelayanan Kesehatan di sekolah yang menerima anak disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi sehingga tidak akan mengganggu Kesehatan bayi dan anak dalam mengikuti pendidikan dan tidak terjadi diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat membahayakan Kesehatan bayi dan anak.

Dalam Upaya Kesehatan bayi untuk tumbuh dan berkembang maka setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis berupa kondisi Kesehatan Ibu yang tidak memungkinkan memberikan ASI sesuai yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. Pemberian ASI harus dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus misalnya di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan (pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria); serta melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Sedangkan untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi maka pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak untuk memberikan perlindungan dari penyakit. Oleh karena itu, pihak keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak.

Pemerintah juga bertanggungjawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat. Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan tersebut harus dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak membahayakan Kesehatan anak.

0 comments:

Posting Komentar