07 September 2025

JENIS-JENIS PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

  • Kesehatan ibu
  • Kesehatan bayi dan anak
  • Kesehatan remaja
  • Kesehatan dewasa
  • Kesehatan lanjut usia;
  • Kesehatan penyandang disabilitas;
  • Kesehatan reproduksi;
  • Kesehatan keluarga berencana;
  • Gizi;
  • Kesehatan gigi dan mulut;
  • Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
  • Kesehatan jiwa;
  • Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
  • Kesehatan keluarga;
  • Kesehatan sekolah;
  • Kesehatan kerja;
  • Kesehatan olahraga;
  • Kesehatan lingkungan;
  • Kesehatan matra;
  • Kesehatan bencana;
  • Pelayanan darah;
  • Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
  • Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Rumah Tangga;
  • Pengamanan makanan dan minuman;
  • Pengamanan zat adiktif;
  • Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
  • Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
  • Upaya Kesehatan lainnya berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.

0 comments:

Posting Komentar