Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
- Kesehatan ibu,
- Kesehatan bayi dan anak,
- Kesehatan remaja,
- Kesehatan dewasa,
- Kesehatan lanjut usia;
- Kesehatan penyandang disabilitas;
- Kesehatan reproduksi;
- Kesehatan keluarga berencana;
- Gizi;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatan lingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- Pelayanan darah;
- Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
- Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Rumah Tangga;
- Pengamanan makanan dan minuman;
- Pengamanan zat adiktif;
- Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
- Upaya Kesehatan lainnya berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
0 comments:
Posting Komentar