Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
- Kesehatan ibu,
- Kesehatan bayi dan anak,
- Kesehatan remaja,
- Kesehatan dewasa,
- Kesehatan lanjut usia;
- Kesehatan penyandang disabilitas;
- Kesehatan reproduksi;
- Kesehatan keluarga berencana;
- Gizi;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- Penanggulangan penyakit menular
- Penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatan lingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- Pelayanan darah;
- Pengamanan makanan dan minuman;
- Pelayanan kesehatan tradisional
- Pengamanan zat adiktif;






0 comments:
Posting Komentar