Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas Upaya Kesehatan; Sumber Daya Kesehatan; dan pengelolaan Kesehatan.
- Upaya Kesehatan ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dimana keadaan Kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat. Upaya Kesehatan ini dilakukan dalam bentuk Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
- Sumber Daya Kesehatan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan, yang meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Sistem Informasi Kesehatan;
- Teknologi Kesehatan;
- Pendanaan Kesehatan; dan
- Sumber daya lain yang diperlukan.
- Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan. Adapun pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional serta dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.
0 comments:
Posting Komentar