Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat karena menjadi Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi
permasalahan Kesehatan dasar. Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan secara terintegrasi yang meliputi pelayanan promotif,
preventif (skrining dan surveilans), kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan dengan
tujuan:
- Pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko;
- Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan dengan melibatkan pihak terkait; serta
- Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Penguatan Kesehatan tersebut di atas dilakukan dengan memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
- Struktur jejaring berbasis wilayah administratif untuk memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang, baik milik pemerintah maupun masyarakat;
- Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan untuk mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat yang minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh desa/kelurahan dan Tenaga Kesehatan
- Upaya Kesehatan Bersumber-daya Masyarakat di dalam wilayah kerja Puskesmas. Pemerintah bertanggung jawab terhadap kemandirian dalam Upaya Kesehatan sehingga pemerintah mendorong agar dapat terbentuknya Upaya Kesehatan Bersumber-daya Masyarakat misalnya Pos Pelayanan Terpadu yang dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar, termasuk di bidang determinan Kesehatan. Pos Pelayanan Terpadu harus dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka Pelayanan Sosial Dasar Bidang Kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu, perlu dilakukan pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan kader oleh unit determinan Kesehatan di desa/kelurahan dan Puskesmas.
- Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan. Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal;
- Struktur jejaring berbasis tempat kerja;
- Struktur jejaring sistem rujukan yang dilakukan melalui Rujukan secara Vertikal, Rujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik.
- Struktur jejaring lintas sektor yakni mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan (LSM, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli kesehatan, dan badan usaha) untuk mengatasi determinan Kesehatan.
0 comments:
Posting Komentar