02 September 2025

PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat karena menjadi Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi permasalahan Kesehatan dasar. Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan secara terintegrasi yang meliputi pelayanan promotif, preventif (skrining dan surveilans), kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan dengan tujuan:
  • Pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko;
  • Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan dengan melibatkan pihak terkait; serta
  • Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Penguatan Kesehatan tersebut di atas dilakukan dengan memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. Salah satu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan Primer dalam satu wilayah kerja adalah Puskesmas. Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan tersebut dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
  • Struktur jejaring berbasis wilayah administratif untuk memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
  • Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan. Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal;
  • Struktur jejaring berbasis tempat kerja;
  • Struktur jejaring sistem rujukan yang dilakukan melalui Rujukan secara VertikalRujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik.
  • Struktur jejaring lintas sektor yakni mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan (LSM, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli kesehatan, dan badan usaha) untuk mengatasi determinan Kesehatan.
Pada intinya, Pelayanan Kesehatan Primer wajib didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Selain itu, penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer juga didukung oleh laboratorium determinan Kesehatan yang meliputi laboratorium medis, laboratorium determinan Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan.

0 comments:

Posting Komentar