Pemerintah dan masyarakat bertanggung
jawab melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.
Apabila kejadian penyakit tidak
menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, maka pemerintah
wajib menetapkan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai
prioritas nasional atau daerah yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit tidak
menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:
- Tingginya angka
kematian atau kedisabilitasan;
- Tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan;
dan
- Memiliki faktor
risiko yang dapat diubah.
Program penanggulangan penyakit tidak
menular tertentu tersebut di atas harus didukung dengan pengelolaan yang
meliputi penetapan target dan strategi
penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah
bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko dan penyakit
tidak menular kepada masyarakat berisiko.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga
wajib melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan
pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat
yang ditimbulkannya, antara lain, melalui:
- Promosi Kesehatan;
- Deteksi dini faktor risiko;
- Pengendalian faktor risiko;
- Pelindungan khusus;
- Penemuan dini kasus;
- Tata laksana dini; dan
- Penanganan kasus,
berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif.
Penanggulangan penyakit tidak menular terebut
di atas dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan
berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta
akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi
dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.
Penanggulangan penyakit tidak menular
didukung dengan kegiatan:
- Surveilans faktor
risiko antara lain, berupa obesitas, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih,
merokok, konsumsi minuman beralkohol, dan kurang aktivitas fisik;
- Registrasi penyakit; dan
- Surveilans
kematian. Faktor risiko,
Ketiga kegiatan di atas bertujuan
untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk
pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.