OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

15 Oktober 2025

PENGAMANAN MAKANAN DAN MINUMAN

Semua orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman sebagai pangan olahan wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Selain kewajiban tersebut di atas, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal. 

Produsen makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk berupa informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.

PELAYANAN DARAH

Pelayanan Darah terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.

  • Pengelolaan darah oleh unit pengelola darah, yang meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pengerahan dan pelestarian donor darah;
    • Penyeleksian donor darah;
    • Pengambilan darah;
    • Pengujian darah;
    • Pengolahan darah yang dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah;
    • Penyimpanan darah; dan
    • Pendistribusian darah.
  • Pelayanan transfusi darah meliputi:
    • Perencanaan;
    • Penyimpanan;
    • Pengujian pra-transfusi;
    • Pendistribusian darah; dan
    • Tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.

Pelayanan Darah tersebut di atas harus didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah guna menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Darah. Dan untuk dipahami bersama bahwa darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

10 Oktober 2025

KESEHATAN BENCANA

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Adapun Pelayanan Kesehatan pada Bencana tersebut di atas meliputi:

Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat Bencana, pemerintah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri, baik berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga lainnya yang dilakukan secara terkoordinasi melalui pemerintah.

Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik pemerintah maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien dan dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana.

KESEHATAN MATRA

Kesehatan Matra diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara yang meliputi:

KESEHATAN LINGKUNGAN

Upaya Kesehatan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas Lingkungan yang Sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk diketahui bersama bahwa lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk lagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:

  • Limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
  • Vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Zat kimia yang berbahaya;
  • Kebisingan yang melebihi ambang batas;
  • Radiasi sinar pengion dan nonpengion;
  • Air yang tercemar;
  • Udara yang tercemar; dan
  • Makanan yang terkontaminasi.

Dengan melihat pentingnya tujuan Upaya Kesehatan lingkungan, maka pemerintah dan masyarakat wajib menjamin ketersediaan Lingkungan yang Sehat melalui Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada Media Lingkungan berupa:

Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian tersebut di atas wajib diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

KESEHATAN OLAHRAGA

Upaya Kesehatan olahraga bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga sebagai upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.

KESEHATAN KERJA

Untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, maka pemerintah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Upaya Kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal khususnya pekerjaan di lingkungan matra serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus diselenggarakan sesuai dengan standar kesehatan kerja. Untuk dipahami, bahwa yang dimaksud dengan pengaruh buruk adalah dampak yang dapat ditimbulkan oleh proses, peralatan, bahan, atau lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden, nearmiss, kecelakaan, ataupun pencemaran lingkungan yang mempengaruhi Kesehatan. Oleh karena itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dalam rangka menjamin keselamatan dan Kesehatan pekerja, pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja. Pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

07 Oktober 2025

KESEHATAN SEKOLAH

Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat yang diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Kesehatan sekolah harus didukung dengan sarana dan prasarana agar dapat melaksanakan melalui:

  • Pendidikan Kesehatan yang meliputi pendidikan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  • Pelayanan Kesehatan berupa pemberian imunisasi dan skrining Kesehatan; serta
  • Pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Ketiga kegiatan kesehatan sekolah tersebut di atas harus dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

KESEHATAN KELUARGA

Upaya Kesehatan keluarga bertujuan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antar anggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan fisik, jiwa, dan sosial yang optimal. Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:

  • Proses sosial dan emosional dalam keluarga;
  • Kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
  • Sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
  • Dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.

Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang dilakukan melalui kegiatan:

  • Pengasuhan positif;
  • Pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
  • Pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;
  • Pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan
  • Kunjungan keluarga.

03 Oktober 2025

PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR

Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Apabila kejadian penyakit tidak menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, maka pemerintah wajib menetapkan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:

  1. Tingginya angka kematian atau kedisabilitasan;
  2. Tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan; dan
  3. Memiliki faktor risiko yang dapat diubah.

Program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu tersebut di atas harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga wajib melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya, antara lain, melalui:

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Deteksi dini faktor risiko;
  3. Pengendalian faktor risiko;
  4. Pelindungan khusus;
  5. Penemuan dini kasus;
  6. Tata laksana dini; dan
  7. Penanganan kasus, berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Penanggulangan penyakit tidak menular terebut di atas dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.

Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan:

  1. Surveilans faktor risiko antara lain, berupa obesitas, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, merokok, konsumsi minuman beralkohol, dan kurang aktivitas fisik;
  2. Registrasi penyakit; dan
  3. Surveilans kematian. Faktor risiko,

Ketiga kegiatan di atas bertujuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.

PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Apabila penyakit menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, maka pemerintah wajib menetapkan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:

  1. Penyakit endemis lokal;
  2. Penyakit menular potensial Wabah Penyakit Menular;
  3. Fatalitas yang ditimbulkan tinggi/ angka kematian tinggi;
  4. Memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan
  5. Menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.

Program penanggulangan penyakit menular tertentu tersebut di atas harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyakit menular kepada masyarakat berisiko.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya. Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dilakukan, antara lain, melalui:

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Surveilans Kesehatan;
  3. Pengendalian faktor risiko;
  4. Penemuan kasus;
  5. Penanganan kasus;
  6. Pemberian imunisasi; dan
  7. Pemberian Obat pencegahan secara massal.

Penanggulangan penyakit menular harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular tersebut di atas, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:

  1. Orang atau sekelompok orang yang diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
  2. Tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.

Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui:

  1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yakni tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain
  2. Pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan
  3. Upaya pencegahan lainnya berupa imunisasi, karantina, dan isolasi.

KESEHATAN JIWA

Upaya Kesehatan Jiwa diselenggarakan untuk:

  1. Menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa; dan
  2. Menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka upaya Kesehatan Jiwa harus diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat; termasuk upaya pencegahan bunuh diri melalui:

  1. Pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri,
  2. Pencegahan faktor risiko bunuh diri,dan
  3. Pencegahan percobaan bunuh diri.
Dengan melihat betapa pentingnya upaya Kesehatan Jiwa, maka setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan Kesehatan Jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; serta informasi dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa yang memadai.

Upaya Kesehatan Jiwa seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, misalnya upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Oleh karena itu, setiap orang dengan keras dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.

dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dalam upaya Kesehatan Jiwa wajib dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan Jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa dengan tetap menghormati hak asasi PasienDan demi menjamin hak orang dengan gangguan jiwa, pemerintah bertanggung jawab untuk:

  1. Menciptakan kondisi Kesehatan Jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan upaya Kesehatan Jiwa;
  2. Memberi perlindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia;
  3. Memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara;
  4. Melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain;
  5. Menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan pelayanan Kesehatan Jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
    • Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    • Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
  6. Mengembangkan upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya Kesehatan Jiwa keseluruhan;
  7. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat; serta
  8. Mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya Kesehatan Jiwa.

02 Oktober 2025

KESEHATAN PENGLIHATAN DAN PENDENGARAN

Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak. Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran tersebut di atas harus diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah wajib menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah.

KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang dilakukan dari fase janin, ibu hamil, anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, baik yang diselenggarakan oleh dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, maupun oleh usaha Kesehatan SekolahPelayanan Kesehatan gigi dan mulut tersebut di atas dilakukan dalam bentuk:

  • Peningkatan kesehatan gigi, 
  • Pencegahan penyakit gigi, 
  • Pengobatan penyakit gigi, dan 
  • Pemulihan kesehatan gigi.

23 September 2025

GIZI

Upaya pemenuhan gizi bertujuan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan melalui:

  • Perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang dimana asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk mencegah risiko gizi lebih dan gizi kurang;
  • Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; serta
  • Peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.

Melihat betapa pentinginya gizi maka upaya pemenuhan gizi harus dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia. Upaya pemenuhan gizi ini dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:

  • Ibu hamil dan menyusui; 
  • Bayi dan balita; serta
  • Remaja perempuan.

Dalam rangka upaya pemenuhan gizi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka pemerintah menetapkan standar angka kecukupan gizi dan standar pelayanan gizi. Selain pemenuhan gizi, upaya perbaikan gizi juga sangat penting untuk segera dilakukan, yakni melalui:

  • Surveilans gizi
  • Pendidikan gizi melalui KIE dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang,
  • Tala laksana gizi, serta
  • Suplementasi gizi untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita.

Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi, pemerintah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Intervensi tersebut dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi melalui layanan TeleKesehatan.

KESEHATAN KELUARGA BERENCANA

Upaya Kesehatan keluarga berencana bertujuan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang dilakukan pada usia subur. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana berupa konsultasi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi.

KESEHATAN REPRODUKSI

Upaya Kesehatan reproduksi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan yang meliputi:

  • Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
  • Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
  • Kesehatan sistem reproduksi.

Dengan melihat tujuan Upaya Kesehatan reproduksi tersebut di atas maka setiap orang berhak untuk:

  • Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma;
  • Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan; dan
  • Menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan harus dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui bahwa reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:

  • Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
  • Dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
  • Dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Namun demikian, pengecualian ini hanya dapat dilakukan:

11 September 2025

KESEHATAN PENYANDANG DISABILITAS

Upaya Kesehatan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat yang dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk Upaya Kesehatan bagi:

  • Perempuan disabilitas sebagai calon ibu dan ibu,
  • Anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas melalui upaya upaya deteksi dan intervensi dini disabilitas, serta
  • Dukungan bagi keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas.

Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Yang dimaksud dengan akses dalam hal ini adalah termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

KESEHATAN LANJUT USIA

Upaya Kesehatan lanjut usia bertujuan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan yang dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun.

10 September 2025

KESEHATAN DEWASA

Upaya Kesehatan dewasa bertujuan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif. Oleh karena itu, setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

KESEHATAN REMAJA

Upaya Kesehatan remaja bertujuan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif yang dilakukan pada masa usia remaja yakni kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. Upaya Kesehatan remaja tersebut berupa:

  • Skrining Kesehatan untuk mendeteksi penyakit secara dini sehingga dapat dilakukan intervensi untuk menyembuhkan atau mencegah penyakit berlanjut.
  • Kesehatan reproduksi remaja agar terbebas dari berbagai gangguan Kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
  • Kesehatan jiwa remaja untuk mempersiapkan kondisi remaja agar dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga remaja tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat.

KESEHATAN BAYI DAN ANAK

Upaya Kesehatan bayi dan anak bertujuan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak yang dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining Kesehatan lainnya yakni skrining Kesehatan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan standar setelah periode kelahiran. Skrining Kesehatan lainnya dapat berupa pemantauan tumbuh kembang, deteksi dini kedisabilitasan dan lain sebagainya

Pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Tanggung jawab dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas, antara lain, berupa penyediaan Pelayanan Kesehatan di sekolah yang menerima anak disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi sehingga tidak akan mengganggu Kesehatan bayi dan anak dalam mengikuti pendidikan dan tidak terjadi diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat membahayakan Kesehatan bayi dan anak.

Dalam Upaya Kesehatan bayi untuk tumbuh dan berkembang maka setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis berupa kondisi Kesehatan Ibu yang tidak memungkinkan memberikan ASI sesuai yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. Pemberian ASI harus dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus misalnya di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan (pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria); serta melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Sedangkan untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi maka pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak untuk memberikan perlindungan dari penyakit. Oleh karena itu, pihak keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak.

Pemerintah juga bertanggungjawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat. Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan tersebut harus dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak membahayakan Kesehatan anak.

09 September 2025

KESEHATAN IBU

Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu yang dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan. Oleh karena itu, setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Dengan demikian, Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

08 September 2025

PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN

Pelayanan Kesehatan Lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif yang diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut. Pelayanan Kesehatan Lanjutan tersebut di atas didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui penjaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dan/atau asuransi komersial. 

07 September 2025

JENIS-JENIS PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

02 September 2025

PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat karena menjadi Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi permasalahan Kesehatan dasar. Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan secara terintegrasi yang meliputi pelayanan promotif, preventif (skrining dan surveilans), kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan dengan tujuan:
  • Pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko;
  • Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan dengan melibatkan pihak terkait; serta
  • Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Penguatan Kesehatan tersebut di atas dilakukan dengan memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. Salah satu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan Primer dalam satu wilayah kerja adalah Puskesmas. Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan tersebut dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
  • Struktur jejaring berbasis wilayah administratif untuk memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
  • Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan. Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal;
  • Struktur jejaring berbasis tempat kerja;
  • Struktur jejaring sistem rujukan yang dilakukan melalui Rujukan secara VertikalRujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik.
  • Struktur jejaring lintas sektor yakni mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan (LSM, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli kesehatan, dan badan usaha) untuk mengatasi determinan Kesehatan.
Pada intinya, Pelayanan Kesehatan Primer wajib didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Selain itu, penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer juga didukung oleh laboratorium determinan Kesehatan yang meliputi laboratorium medis, laboratorium determinan Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan.

PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yakni dapat dilaksanakan melalui TeleKesehatan dan TeleMedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pelaksanaan TeleKesehatan terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis. Adapun bentuk pemberian pelayanan klinis dapat dilakukan melalui TeleMedisin. Bentuk Pelayanan Kesehatan melalui TeleMedisin, antara lain, berupa asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi Kesehatan.

Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat yang tertuang dalam Jenis-jenis Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan tersebut di atas diselenggarakan secara berkesinambungan melalui sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan KesehatanSistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mencakup Rujukan secara Vertikal, Rujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik

Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.

Pemerintah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam kegiatan penyediaan akses kedua Pelayanan Kesehatan tersebut di atas. Adapun penyediaan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan dilakukan melalui:

Masyarakat dan swasta dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut, serta harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan.