OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

23 September 2025

GIZI

Upaya pemenuhan gizi bertujuan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan melalui:

  • Perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang dimana asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk mencegah risiko gizi lebih dan gizi kurang;
  • Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; serta
  • Peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.

Melihat betapa pentinginya gizi maka upaya pemenuhan gizi harus dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia. Upaya pemenuhan gizi ini dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:

  • Ibu hamil dan menyusui; 
  • Bayi dan balita; serta
  • Remaja perempuan.

Dalam rangka upaya pemenuhan gizi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka pemerintah menetapkan standar angka kecukupan gizi dan standar pelayanan gizi. Selain pemenuhan gizi, upaya perbaikan gizi juga sangat penting untuk segera dilakukan, yakni melalui:

  • Surveilans gizi
  • Pendidikan gizi melalui KIE dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang,
  • Tala laksana gizi, serta
  • Suplementasi gizi untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita.

Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi, pemerintah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Intervensi tersebut dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi melalui layanan TeleKesehatan.

KESEHATAN KELUARGA BERENCANA

Upaya Kesehatan keluarga berencana bertujuan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang dilakukan pada usia subur. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana berupa konsultasi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi.

KESEHATAN REPRODUKSI

Upaya Kesehatan reproduksi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan yang meliputi:

  • Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
  • Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
  • Kesehatan sistem reproduksi.

Dengan melihat tujuan Upaya Kesehatan reproduksi tersebut di atas maka setiap orang berhak untuk:

  • Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma;
  • Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan; dan
  • Menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan harus dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui bahwa reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:

  • Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
  • Dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
  • Dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Namun demikian, pengecualian ini hanya dapat dilakukan:

11 September 2025

KESEHATAN PENYANDANG DISABILITAS

Upaya Kesehatan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat yang dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk Upaya Kesehatan bagi:

  • Perempuan disabilitas sebagai calon ibu dan ibu,
  • Anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas melalui upaya upaya deteksi dan intervensi dini disabilitas, serta
  • Dukungan bagi keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas.

Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Yang dimaksud dengan akses dalam hal ini adalah termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

KESEHATAN LANJUT USIA

Upaya Kesehatan lanjut usia bertujuan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan yang dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun.

10 September 2025

KESEHATAN DEWASA

Upaya Kesehatan dewasa bertujuan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif. Oleh karena itu, setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

KESEHATAN REMAJA

Upaya Kesehatan remaja bertujuan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif yang dilakukan pada masa usia remaja yakni kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. Upaya Kesehatan remaja tersebut berupa:

  • Skrining Kesehatan untuk mendeteksi penyakit secara dini sehingga dapat dilakukan intervensi untuk menyembuhkan atau mencegah penyakit berlanjut.
  • Kesehatan reproduksi remaja agar terbebas dari berbagai gangguan Kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
  • Kesehatan jiwa remaja untuk mempersiapkan kondisi remaja agar dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga remaja tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat.

KESEHATAN BAYI DAN ANAK

Upaya Kesehatan bayi dan anak bertujuan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak yang dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining Kesehatan lainnya yakni skrining Kesehatan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan standar setelah periode kelahiran. Skrining Kesehatan lainnya dapat berupa pemantauan tumbuh kembang, deteksi dini kedisabilitasan dan lain sebagainya

Pemerintah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Tanggung jawab dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak tersebut di atas, antara lain, berupa penyediaan Pelayanan Kesehatan di sekolah yang menerima anak disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi sehingga tidak akan mengganggu Kesehatan bayi dan anak dalam mengikuti pendidikan dan tidak terjadi diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat membahayakan Kesehatan bayi dan anak.

Dalam Upaya Kesehatan bayi untuk tumbuh dan berkembang maka setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis berupa kondisi Kesehatan Ibu yang tidak memungkinkan memberikan ASI sesuai yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. Pemberian ASI harus dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus misalnya di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan (pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria); serta melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Sedangkan untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi maka pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak untuk memberikan perlindungan dari penyakit. Oleh karena itu, pihak keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak.

Pemerintah juga bertanggungjawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat. Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan tersebut harus dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak membahayakan Kesehatan anak.

09 September 2025

KESEHATAN IBU

Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu yang dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan. Oleh karena itu, setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Dengan demikian, Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

08 September 2025

PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN

Pelayanan Kesehatan Lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif yang diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut. Pelayanan Kesehatan Lanjutan tersebut di atas didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui penjaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dan/atau asuransi komersial. 

07 September 2025

JENIS-JENIS PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

  • Kesehatan ibu
  • Kesehatan bayi dan anak
  • Kesehatan remaja
  • Kesehatan dewasa
  • Kesehatan lanjut usia;
  • Kesehatan penyandang disabilitas;
  • Kesehatan reproduksi;
  • Kesehatan keluarga berencana;
  • Gizi;
  • Kesehatan gigi dan mulut;
  • Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
  • Kesehatan jiwa;
  • Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
  • Kesehatan keluarga;
  • Kesehatan sekolah;
  • Kesehatan kerja;
  • Kesehatan olahraga;
  • Kesehatan lingkungan;
  • Kesehatan matra;
  • Kesehatan bencana;
  • Pelayanan darah;
  • Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
  • Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Rumah Tangga;
  • Pengamanan makanan dan minuman;
  • Pengamanan zat adiktif;
  • Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
  • Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
  • Upaya Kesehatan lainnya berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.

02 September 2025

PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat karena menjadi Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi permasalahan Kesehatan dasar. Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan secara terintegrasi yang meliputi pelayanan promotif, preventif (skrining dan surveilans), kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan dengan tujuan:
  • Pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko;
  • Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan dengan melibatkan pihak terkait; serta
  • Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Penguatan Kesehatan tersebut di atas dilakukan dengan memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Pelayanan Kesehatan Primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. Salah satu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan Primer dalam satu wilayah kerja adalah Puskesmas. Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan tersebut dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
  • Struktur jejaring berbasis wilayah administratif untuk memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
  • Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan. Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal;
  • Struktur jejaring berbasis tempat kerja;
  • Struktur jejaring sistem rujukan yang dilakukan melalui Rujukan secara VertikalRujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik.
  • Struktur jejaring lintas sektor yakni mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan (LSM, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli kesehatan, dan badan usaha) untuk mengatasi determinan Kesehatan.
Pada intinya, Pelayanan Kesehatan Primer wajib didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Selain itu, penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer juga didukung oleh laboratorium determinan Kesehatan yang meliputi laboratorium medis, laboratorium determinan Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan.

PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yakni dapat dilaksanakan melalui TeleKesehatan dan TeleMedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pelaksanaan TeleKesehatan terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis. Adapun bentuk pemberian pelayanan klinis dapat dilakukan melalui TeleMedisin. Bentuk Pelayanan Kesehatan melalui TeleMedisin, antara lain, berupa asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi Kesehatan.

Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan tersebut di atas diselenggarakan secara berkesinambungan melalui sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan KesehatanSistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mencakup Rujukan secara Vertikal, Rujukan secara Horizontal, dan Rujuk Balik

Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.

Pemerintah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam kegiatan penyediaan akses kedua Pelayanan Kesehatan tersebut di atas. Adapun penyediaan akses Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan dilakukan melalui:

Masyarakat dan swasta dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut, serta harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan.

01 September 2025

PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas Upaya KesehatanSumber Daya Kesehatan; dan pengelolaan Kesehatan.

10 Agustus 2025

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat; serta meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan berdasarkan penelitian dan pengkajian. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan, serta pasca Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular.

Agar Upaya Kesehatan dapat berhasil guna dan berdaya guna, maka pemerintah perlu merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh  Pelayanan KesehatanSumber Daya Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah tersebut antara lain Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan. Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan tersebut di atas, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal (fasilitas) dan/atau insentif nonfiskal (kemudahan perizinan berusaha). Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pemerintah bertanggung jawab terhadap:

  1. Pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  2. Perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya;
  3. Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; serta
  4. Perlindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Selain ketersediaan Sumber Daya Kesehatan seperti yang telah dijelaskan di atas, pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan termasuk bagi masyarakat terluar, terpencil, dan termiskin.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.

09 Agustus 2025

KEWAJIBAN DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Selain hak setiap orang dalam penyelengaraan kesehatan, menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban:

HAK DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Selain kewajiban setiap orang dalam penyelengaraan kesehatan, menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berhak:

  • Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
    • Hidup sehat secara fisik adalah kondisi tubuh tanpa penyakit yang ditandai organ tubuh berfungsi secara normal, tubuh mampu menyesuaikan fungsi organ tubuh dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan, dan tubuh dapat melakukan kerja fisik tanpa lelah secara berlebihan.
    • Hidup sehat secara jiwa adalah keadaan kesejahteraan mental dan spiritual yang seseorang menyadari kemampuan diri, mengatasi tekanan hidup, mampu belajar dan bekerja dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya.
    • Hidup sehat secara sosial adalah keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan bermanfaat.
  • Mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
  • Mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan sesuai pedoman bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  • Mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan;
  • Menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab, kecuali untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular;
  • Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat Kesehatan;
  • Menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Namun demikian, hak ini tidak berlaku pada:
    • Seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
    • Penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular;
    • Seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
    • Seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan;
  • Memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya. Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi ini tidak berlaku dalam hal:
    • Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    • Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, Wabah Penyakit Menular, atau bencana;
    • Kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis Pasien.
    • Upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
    • Kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
    • Permintaan Pasien sendiri;
    • Kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan;
  • Memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
  • Mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.

TUJUAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanpenyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk:

24 Juni 2025

GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS)

Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan GERMAS, melalui:
  • Peningkatan aktivitas fisik;
  • Peningkatan perilaku hidup sehat;
  • Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
  • Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
  • Peningkatan kualitas lingkungan; dan
  • Peningkatan edukasi hidup sehat.
Walaupun Instruksi Presiden tentang GERMAS ini sudah diterbitkan dari tahun 2017, namun substansi yang terkandung di dalamnya masih sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga sangat penting untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang dapat dilaksanakan melalui:

  • Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
  • Pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
  • Dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan lingkungan;
  • Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
  • Sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

 

 (PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)

23 Juni 2025

PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Sedangkan binatang pembawa penyakit adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan terhadap:

  • Bioekologi antara lain siklus hidup, morfologi, anatomi, perilaku, habitat perkembangbiakan, serta musuh alami vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Status kevektoran adalah hasil pemeriksaan artropoda untuk mengidentifikasikan termasuk vektor atau bukan vektor;
  • Status resistensi adalah status kerentanan vektor atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida atau pestisida;
  • Efikasi adalah kemampuan insektisida atau pestisida dalam mengendalikan vektor atau binatang pembawa penyakit;
  • Pemeriksaan spesimen,

Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dapat dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.
  • Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode di atas, namun dapat juga dilaksanakan oleh berbagai pihak atau sektor terkait secara terpadu yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.

PENGAWASAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka pengawasan terhadap limbah dilakukan paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.


PENGOLAHAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui proses pengolahan limbah terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. 

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka proses pengolahan limbah wajib memenuhi persyaratan teknis. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.


(PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)

30 Mei 2025

PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui perlindungan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan. Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan meliputi:
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari sampah dapat dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
  • Zat kimia yang berbahaya. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan bahan pembasmi hama; bahan pangan; bahan antiseptik; bahan kosmetika; bahan aromatika; bahan aditif; dan bahan yang digunakan untuk proses industri.
  • Gangguan fisika udara. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari suhu; getaran; kelembaban; kebisingan; dan pencahayaan.
  • Radiasi pengion dan non pengion; dan
  • Pestisida. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari pestisida dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida, misalnya melalui:
    • Promosi;
    • Peningkatan kapasitas; dan
    • Analisis Risiko.

28 Mei 2025

PENYEHATAN SARANA DAN BANGUNAN

Penyehatan sarana dan bangunan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Sarana dan Bangunan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.

  • Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Surveilans;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Perlindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    • Pengembangan teknologi tepat guna antara lain melalui penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan mahluk hidup, terutama manusia, seperti serat asbes, timbal, silika, dan zat radioaktif.
  • Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    •  Pengembangan teknologi tepat guna yang dapat dilakukan dengan cara merenovasi sarana dan bangunan dalam bentuk atau desain yang dapat memperkecil atau menghilangkan risiko penyakit berbasis lingkungan dan/atau terjadinya risiko kecelakaan atau cidera, antara lain ventilasi, lantai, dan pencahayaan yang sesuai.