- Peningkatan aktivitas fisik;
- Peningkatan perilaku hidup sehat;
- Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
- Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
- Peningkatan kualitas lingkungan; dan
- Peningkatan edukasi hidup sehat.
Masa Depan
lovelovelove
The Heaven
Putri Tidur
LDR
Kapan saja dan Dimana saja
Wonderful Moment
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang dapat dilaksanakan melalui:
Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa
penyakit.
Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan,
memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Sedangkan binatang
pembawa penyakit adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan,
memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan terhadap:
Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka pengawasan terhadap limbah dilakukan paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.
Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui proses pengolahan limbah terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka proses pengolahan limbah wajib memenuhi persyaratan teknis. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.
Penyehatan sarana dan bangunan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Sarana dan Bangunan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.
Penyehatan pangan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Pangan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan terhadap kualitas higiene dan sanitasi pangan.
Kualitas higiene dan sanitasi pangan adalah penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan untuk mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan, yang meliputi tempat atau bangunan, peralatan, orang, dan bahan pangan. Adapun yang dimaksudkan dengan prinsip higiene dan sanitasi pangan adalah pemilihan bahan baku pangan, penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, pengangkutan pangan, penyimpanan pangan, serta penyajian pangan yang memenuhi Persyaratan Kesehatan.
Penyehatan tanah merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Tanah melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.
Penyehatan udara merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Udara melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.
Penyehatan air merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Air melalui upaya pengawasan, perlindungan, dan peningkatan kualitas air.
Selain media air, udara, tanah, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media pangan.
Selain media air, udara, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media tanah. Standar Baku Mutu media tanah dapat diukur unsur fisik, kimia, biologi, dan radioaktif alam.
Selain media air, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara yang terdiri atas udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia. Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia terdiri atas unsur fisik, kimia, dan kontaminan biologi.
Selain media udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air, khususnya terhadap air minum dan air untuk keperluan higiene dan sanitasi yang dinilai dari segi fisik, biologi, dan kimia, serta radioaktif.
Penentuan media lingkungan yang telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dapat dilakukan dengan cara:
Dengan melihat banyaknya aspek dalam permukiman maka kualitas lingkungan permukiman sangat penting untuk mencapai atau memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada media lingkungan, yakni meliputi: