OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

24 Juni 2025

GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS)

Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan GERMAS, melalui:
  • Peningkatan aktivitas fisik;
  • Peningkatan perilaku hidup sehat;
  • Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
  • Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
  • Peningkatan kualitas lingkungan; dan
  • Peningkatan edukasi hidup sehat.
Walaupun Instruksi Presiden tentang GERMAS ini sudah diterbitkan dari tahun 2017, namun substansi yang terkandung di dalamnya masih sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga sangat penting untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang dapat dilaksanakan melalui:

  • Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
  • Pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
  • Dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan lingkungan;
  • Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
  • Sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

 

 (PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)

23 Juni 2025

PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Sedangkan binatang pembawa penyakit adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan terhadap:

  • Bioekologi antara lain siklus hidup, morfologi, anatomi, perilaku, habitat perkembangbiakan, serta musuh alami vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Status kevektoran adalah hasil pemeriksaan artropoda untuk mengidentifikasikan termasuk vektor atau bukan vektor;
  • Status resistensi adalah status kerentanan vektor atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida atau pestisida;
  • Efikasi adalah kemampuan insektisida atau pestisida dalam mengendalikan vektor atau binatang pembawa penyakit;
  • Pemeriksaan spesimen,

Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dapat dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.
  • Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode di atas, namun dapat juga dilaksanakan oleh berbagai pihak atau sektor terkait secara terpadu yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.

PENGAWASAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka pengawasan terhadap limbah dilakukan paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.


PENGOLAHAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui proses pengolahan limbah terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. 

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka proses pengolahan limbah wajib memenuhi persyaratan teknis. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.


(PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)

30 Mei 2025

PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui perlindungan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan. Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan meliputi:
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari sampah dapat dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
  • Zat kimia yang berbahaya. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan bahan pembasmi hama; bahan pangan; bahan antiseptik; bahan kosmetika; bahan aromatika; bahan aditif; dan bahan yang digunakan untuk proses industri.
  • Gangguan fisika udara. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari suhu; getaran; kelembaban; kebisingan; dan pencahayaan.
  • Radiasi pengion dan non pengion; dan
  • Pestisida. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari pestisida dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida, misalnya melalui:
    • Promosi;
    • Peningkatan kapasitas; dan
    • Analisis Risiko.

28 Mei 2025

PENYEHATAN SARANA DAN BANGUNAN

Penyehatan sarana dan bangunan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Sarana dan Bangunan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.

  • Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Surveilans;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Perlindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    • Pengembangan teknologi tepat guna antara lain melalui penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan mahluk hidup, terutama manusia, seperti serat asbes, timbal, silika, dan zat radioaktif.
  • Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    •  Pengembangan teknologi tepat guna yang dapat dilakukan dengan cara merenovasi sarana dan bangunan dalam bentuk atau desain yang dapat memperkecil atau menghilangkan risiko penyakit berbasis lingkungan dan/atau terjadinya risiko kecelakaan atau cidera, antara lain ventilasi, lantai, dan pencahayaan yang sesuai.

PENYEHATAN PANGAN

Penyehatan pangan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Pangan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan terhadap kualitas higiene dan sanitasi pangan. 

Kualitas higiene dan sanitasi pangan adalah penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan untuk mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan, yang meliputi tempat atau bangunan, peralatan, orang, dan bahan pangan. Adapun yang dimaksudkan dengan prinsip higiene dan sanitasi pangan adalah pemilihan bahan baku pangan, penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, pengangkutan pangan, penyimpanan pangan, serta penyajian pangan yang memenuhi Persyaratan Kesehatan.

  • Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
    • Penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh penjamah makanan antara lain penutup kepala, sarung tangan, dan celemek untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap pangan.
    • Pengembangan teknologi tepat guna akan membuat pengolahan pangan menjadi lebih maksimal, aman, dan higienis. Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang:
      • Dirancang bagi masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek lingkungan, etis, kebudayaan, sosial, dan ekonomi masyarakat tersebut; dan
      • Menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, aman, sehat, dan berdampak polutif minimalis, sehingga tidak menimbulkan banyak emisi, limbah, dan tidak mencemari lingkungan.
  • Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    • Rekayasa teknologi pengolahan pangan antara lain berupa peralatan atau fisik, teknik, metode, cara produksi, atau pengolahan pangan yang menerapkan prinsip higiene dan sanitasi pangan. Pengolahan pangan dapat dilakukan secara fisika maupun kimia, yaitu:
      • Secara fisika dengan pemanasan, pembekuan, pengeringan, dan pengawetan menggunakan gula, garam, dan asam; dan
      • Secara kimia dengan penambahan enzim dan bahan-bahan kimiawi atau bahan tambahan pangan yang memenuhi syarat sesuai nilai ambang batas pada proses pengolahannya.


PENYEHATAN TANAH

Penyehatan tanah merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Tanah melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.

  • Pemantauan kualitas tanah dilakukan untuk memperoleh gambaran terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran dari unsur biologi, kimia, dan/atau zat radioaktif yang dapat menjadi faktor risiko kesehatan. Pemantauan kualitas tanah paling sedikit dilakukan melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pencegahan penurunan kualitas tanah paling sedikit dilakukan melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pengembangan teknologi tepat guna termasuk rekayasa teknologi untuk mencegah pencemaran dan mencegah air larian (run off) termasuk air hujan, yang mengandung cemaran, bahan kimia, atau bahan yang bersifat asam yang bisa masuk ke dalam tanah dan berpengaruh terhadap kualitas tanah, serta memungkinkan terjadinya perkembangbiakan vektor atau binatang pembawa penyakit.
    • Rekayasa lingkungan.


PENYEHATAN UDARA

Penyehatan udara merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Udara melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.

  • Pemantauan kualitas udara paling sedikit dilakukan melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pencegahan penurunan kualitas udara paling sedikit dilakukan melalui:
    • Pengembangan teknologi tepat guna agar dapat terjadi penurunan atau pengurangan emisi dari sumbernya;
    • Rekayasa lingkungan menggunakan bahan atau material yang ramah lingkungan atau aman bagi kesehatan manusia, selain jenis, peralatan, atau teknologinya; dan/atau
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).

09 April 2025

PENYEHATAN AIR

Penyehatan air merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Air melalui upaya pengawasan, perlindungan, dan peningkatan kualitas air.

  • Pengawasan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
    • Surveilans yakni pengumpulan yang sistematik, analisis, dan interpretasi yang terus-menerus mengenai data kesehatan yang penting untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan, dan evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan yang didiseminasikan secara berkala kepada pihak kedua yang memerlukan;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Perlindungan kualitas air adalah upaya pemeliharaan, peningkatan, dan pencegahan penurunan kualitas air untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit bawaan air. Perlindungan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
    • Rekayasa lingkungan.
  • Peningkatan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.

PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.


STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Selain media airudara, tanah, sarana dan bangunan, serta pangan; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media vektor dan binatang pembawa penyakit yang terdiri atas jenis, kepadatan, dan habitat perkembangbiakan. 
Yang dimaksudkan dengan jenis adalah spesies hewan atau serangga yang berperan sebagai vektor dan binatang pembawa penyakit. Adapun kepadatan adalah jumlah hewan atau serangga yang ditemukan per satuan tempat dan waktu. Sedangkan habitat perkembangbiakan adalah tempat yang disukai vektor dan binatang pembawa penyakit untuk berkembang biak.

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN SARANA DAN BANGUNAN

Selain media airudara, tanah, pangan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan yakni berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi debu total, asbes bebas, dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.

08 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN PANGAN

Selain media air, udara, tanah, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media pangan.

  • Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
  • Persyaratan Kesehatan media pangan paling sedikit meliputi:
    • Pangan dalam keadaan terlindung
    • Kualitas higiene dan sanitasi pangan harus bebas dari pencemaran, binatang pembawa penyakit, tempat perkembangbiakan vektor, dan aman dari kemungkinan kontaminasi; serta
    • Pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi dimana paling sedikit meliputi:
    • Peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
    • Lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
    • Lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
    • Peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
    • Peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
    • Keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
    • Wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
    • Wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
    • Menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
    • Menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
    • Penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
    • Tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
    • Selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.

07 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN TANAH

Selain media air, udara, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media tanah. Standar Baku Mutu media tanah dapat diukur unsur fisik, kimia, biologi, dan radioaktif alam.

  • Standar Baku Mutu media tanah
    • Standar baku mutu pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
      • Suhu;
      • Kelembaban;
      • Derajat keasaman (pH); dan
      • Porositas.
    • Standar baku mutu pada unsur biologi berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
      • Jamur;
      • Bakteri patogen;
      • Parasit; dan
      • Virus.
    • Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
  • Persyaratan Kesehatan untuk media tanah paling sedikit terdiri atas:
    • Tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
    • Tanah tidak bekas lokasi pertambangan.

05 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN UDARA

Selain media air, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara yang terdiri atas udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia. Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia terdiri atas unsur fisik, kimia, dan kontaminan biologi.

  • Standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang.
    • Standar Baku Mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia
      • Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Suhu;
        • Pencahayaan atau potensi energi cahaya yang diukur dalam satuan lux;
        • Kelembaban atau potensi atau kadar kandungan air dalam udara yang diukur dalam satuan persentase;
        • Laju ventilasi; dan
        • Partikel debu.
      • Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Jamur;
        • Bakteri patogen; dan
        • Virus.
    • Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia paling sedikit terdiri atas:
      • Suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
      • Udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.
  • Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan udara ambien yakni berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien. Batas toleransi tubuh manusia adalah kemampuan fisik manusia untuk mengabsorbsi zat pencemar yang dapat menjadi risiko kesehatan baik berupa fisik, kimia, dan biologi. Adapun batas toleransi tersebut dipengaruhi oleh dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat terhadap pajanan.

03 Maret 2025

STANDAR BAKU MUTU DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR

Selain media udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; salah satu cara mencapai kualitas kesehatan lingkungan yang memadai adalah dengan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air, khususnya terhadap air minum dan air untuk keperluan higiene dan sanitasi yang dinilai dari segi fisik, biologi, dan kimia, serta radioaktif.

  • Standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum
    • Standar Baku Mutu air minum terdiri atas unsur:
      • Standar baku mutu pada unsur fisik air minum meliputi:
        • Bau;
        • Warna;
        • Total zat padat terlarut;
        • Kekeruhan;
        • Rasa; dan
        • Suhu.
      • Standar baku mutu pada unsur biologi air minum berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Total bakteri koliform; dan
        • Eschericia coli.
      • Standar baku mutu pada unsur kimia air minum berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
        • Bahan anorganik;
        •  Bahan organik;
        • Pestisida; dan
        • Disinfektan dan hasil sampingnya
    • Persyaratan Kesehatan air minum paling sedikit terdiri atas:
      • Air dalam keadaan terlindung; dan
      • Pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
  • Standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi
    • Standar Baku Mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi terdiri atas unsur: 
      • Standar baku mutu pada unsur fisik air untuk keperluan higiene dan sanitasi
        • Bau;
        • Kekeruhan; dan
        • Warna.
      • Standar baku mutu pada unsur biologi air untuk keperluan higiene dan sanitasi berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi
        • Total bakteri koliform; dan/atau
        • Eschericia coli.
      • Standar baku mutu pada unsur radioaktif air untuk keperluan higiene dan sanitasi berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan.
    • Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi. Air untuk keperluan higiene dan sanitasi adalah air bersih yang digunakan untuk mencuci, memasak, dan kebersihan perorangan. Adapun persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi paling sedikit terdiri atas:
      • Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
      • Aman dari kemungkinan kontaminasi.

25 Februari 2025

PEMBANGUNAN KESEHATAN

Pembangunan kesehatan merupakan salah satu tujuan nasional yang diselenggarakan dalam upaya rangkaian pembangunan yang berkesinambungan, menyeluruh, terarah, dan terpadu. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang diselenggarakan secara menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.

24 Februari 2025

KUALITAS KESEHATAN LINGKUNGAN

Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan yakni pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

  • Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Yang termasuk dalam kategori permukiman antara lain rumah perumahan, rumah tahanan, kawasan militer, panti, dan rumah singgah;
  • Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  • Tempat rekreasi antara lain tempat bermain anak, bioskop, dan lokasi wisata; serta
  • Tempat dan fasilitas umum.

Penentuan media lingkungan yang telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dapat dilakukan dengan cara:

  • Pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian; dan/atau
  • Pengujian terhadap biomarker yakni pajanan atau pancaran media lingkungan melalui inhalasi, oral, topikal, kulit, dan/atau selaput lendir yang diukur pada tubuh manusia.

Dengan melihat banyaknya aspek dalam permukiman maka kualitas lingkungan permukiman sangat penting untuk mencapai atau memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada media lingkungan, yakni meliputi:

  1. Air;
  2. Udara;
  3. Tanah;
  4. Pangan;
  5. Sarana dan bangunan; serta
  6. Vektor dan binatang pembawa penyakit.