OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

15 Oktober 2025

PENGAMANAN MAKANAN DAN MINUMAN

Semua orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman sebagai pangan olahan wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Selain kewajiban tersebut di atas, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal. 

Produsen makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk berupa informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.

PELAYANAN DARAH

Pelayanan Darah terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.

  • Pengelolaan darah oleh unit pengelola darah, yang meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pengerahan dan pelestarian donor darah;
    • Penyeleksian donor darah;
    • Pengambilan darah;
    • Pengujian darah;
    • Pengolahan darah yang dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah;
    • Penyimpanan darah; dan
    • Pendistribusian darah.
  • Pelayanan transfusi darah meliputi:
    • Perencanaan;
    • Penyimpanan;
    • Pengujian pra-transfusi;
    • Pendistribusian darah; dan
    • Tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.

Pelayanan Darah tersebut di atas harus didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah guna menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Darah. Dan untuk dipahami bersama bahwa darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

10 Oktober 2025

KESEHATAN BENCANA

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Adapun Pelayanan Kesehatan pada Bencana tersebut di atas meliputi:

Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat Bencana, pemerintah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri, baik berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga lainnya yang dilakukan secara terkoordinasi melalui pemerintah.

Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik pemerintah maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien dan dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bencana.

KESEHATAN MATRA

Kesehatan Matra diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara yang meliputi:

KESEHATAN LINGKUNGAN

Upaya Kesehatan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas Lingkungan yang Sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk diketahui bersama bahwa lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk lagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:

  • Limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
  • Vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Zat kimia yang berbahaya;
  • Kebisingan yang melebihi ambang batas;
  • Radiasi sinar pengion dan nonpengion;
  • Air yang tercemar;
  • Udara yang tercemar; dan
  • Makanan yang terkontaminasi.

Dengan melihat pentingnya tujuan Upaya Kesehatan lingkungan, maka pemerintah dan masyarakat wajib menjamin ketersediaan Lingkungan yang Sehat melalui Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada Media Lingkungan berupa:

Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian tersebut di atas wajib diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

KESEHATAN OLAHRAGA

Upaya Kesehatan olahraga bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga sebagai upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.

KESEHATAN KERJA

Untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, maka pemerintah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Upaya Kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal khususnya pekerjaan di lingkungan matra serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus diselenggarakan sesuai dengan standar kesehatan kerja. Untuk dipahami, bahwa yang dimaksud dengan pengaruh buruk adalah dampak yang dapat ditimbulkan oleh proses, peralatan, bahan, atau lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden, nearmiss, kecelakaan, ataupun pencemaran lingkungan yang mempengaruhi Kesehatan. Oleh karena itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dalam rangka menjamin keselamatan dan Kesehatan pekerja, pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja. Pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

07 Oktober 2025

KESEHATAN SEKOLAH

Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat yang diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Kesehatan sekolah harus didukung dengan sarana dan prasarana agar dapat melaksanakan melalui:

  • Pendidikan Kesehatan yang meliputi pendidikan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  • Pelayanan Kesehatan berupa pemberian imunisasi dan skrining Kesehatan; serta
  • Pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Ketiga kegiatan kesehatan sekolah tersebut di atas harus dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

KESEHATAN KELUARGA

Upaya Kesehatan keluarga bertujuan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antar anggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan fisik, jiwa, dan sosial yang optimal. Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:

  • Proses sosial dan emosional dalam keluarga;
  • Kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
  • Sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
  • Dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.

Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang dilakukan melalui kegiatan:

  • Pengasuhan positif;
  • Pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
  • Pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;
  • Pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan
  • Kunjungan keluarga.

03 Oktober 2025

PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR

Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Apabila kejadian penyakit tidak menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, maka pemerintah wajib menetapkan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:

  1. Tingginya angka kematian atau kedisabilitasan;
  2. Tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan; dan
  3. Memiliki faktor risiko yang dapat diubah.

Program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu tersebut di atas harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga wajib melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya, antara lain, melalui:

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Deteksi dini faktor risiko;
  3. Pengendalian faktor risiko;
  4. Pelindungan khusus;
  5. Penemuan dini kasus;
  6. Tata laksana dini; dan
  7. Penanganan kasus, berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Penanggulangan penyakit tidak menular terebut di atas dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.

Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan:

  1. Surveilans faktor risiko antara lain, berupa obesitas, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, merokok, konsumsi minuman beralkohol, dan kurang aktivitas fisik;
  2. Registrasi penyakit; dan
  3. Surveilans kematian. Faktor risiko,

Ketiga kegiatan di atas bertujuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.

PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Apabila penyakit menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, maka pemerintah wajib menetapkan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:

  1. Penyakit endemis lokal;
  2. Penyakit menular potensial Wabah Penyakit Menular;
  3. Fatalitas yang ditimbulkan tinggi/ angka kematian tinggi;
  4. Memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan
  5. Menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.

Program penanggulangan penyakit menular tertentu tersebut di atas harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyakit menular kepada masyarakat berisiko.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya. Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dilakukan, antara lain, melalui:

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Surveilans Kesehatan;
  3. Pengendalian faktor risiko;
  4. Penemuan kasus;
  5. Penanganan kasus;
  6. Pemberian imunisasi; dan
  7. Pemberian Obat pencegahan secara massal.

Penanggulangan penyakit menular harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular tersebut di atas, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:

  1. Orang atau sekelompok orang yang diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
  2. Tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.

Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui:

  1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yakni tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain
  2. Pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan
  3. Upaya pencegahan lainnya berupa imunisasi, karantina, dan isolasi.

KESEHATAN JIWA

Upaya Kesehatan Jiwa diselenggarakan untuk:

  1. Menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa; dan
  2. Menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka upaya Kesehatan Jiwa harus diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat; termasuk upaya pencegahan bunuh diri melalui:

  1. Pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri,
  2. Pencegahan faktor risiko bunuh diri,dan
  3. Pencegahan percobaan bunuh diri.
Dengan melihat betapa pentingnya upaya Kesehatan Jiwa, maka setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan Kesehatan Jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; serta informasi dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa yang memadai.

Upaya Kesehatan Jiwa seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, misalnya upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Oleh karena itu, setiap orang dengan keras dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.

dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dalam upaya Kesehatan Jiwa wajib dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan Jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa dengan tetap menghormati hak asasi PasienDan demi menjamin hak orang dengan gangguan jiwa, pemerintah bertanggung jawab untuk:

  1. Menciptakan kondisi Kesehatan Jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan upaya Kesehatan Jiwa;
  2. Memberi perlindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia;
  3. Memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara;
  4. Melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain;
  5. Menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan pelayanan Kesehatan Jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
    • Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    • Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
  6. Mengembangkan upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya Kesehatan Jiwa keseluruhan;
  7. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat; serta
  8. Mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya Kesehatan Jiwa.

02 Oktober 2025

KESEHATAN PENGLIHATAN DAN PENDENGARAN

Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak. Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran tersebut di atas harus diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah wajib menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah.

KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang dilakukan dari fase janin, ibu hamil, anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, baik yang diselenggarakan oleh dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, maupun oleh usaha Kesehatan SekolahPelayanan Kesehatan gigi dan mulut tersebut di atas dilakukan dalam bentuk:

  • Peningkatan kesehatan gigi, 
  • Pencegahan penyakit gigi, 
  • Pengobatan penyakit gigi, dan 
  • Pemulihan kesehatan gigi.