Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang dilakukan dari fase janin, ibu hamil, anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, baik yang diselenggarakan oleh dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, maupun oleh Usaha Kesehatan Sekolah. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut tersebut di atas dilakukan dalam bentuk:
- Peningkatan kesehatan gigi,
- Pencegahan penyakit gigi,
- Pengobatan penyakit gigi, dan
- Pemulihan kesehatan gigi.
0 comments:
Posting Komentar