03 Oktober 2025

KESEHATAN JIWA

Upaya Kesehatan Jiwa diselenggarakan untuk:

  1. Menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa; dan
  2. Menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka upaya Kesehatan Jiwa harus diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat; termasuk upaya pencegahan bunuh diri melalui:

  1. Pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri,
  2. Pencegahan faktor risiko bunuh diri,dan
  3. Pencegahan percobaan bunuh diri.
Dengan melihat betapa pentingnya upaya Kesehatan Jiwa, maka setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan Kesehatan Jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; serta informasi dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa yang memadai.

Upaya Kesehatan Jiwa seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, misalnya upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Oleh karena itu, setiap orang dengan keras dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.

dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dalam upaya Kesehatan Jiwa wajib dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan Jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa dengan tetap menghormati hak asasi PasienDan demi menjamin hak orang dengan gangguan jiwa, pemerintah bertanggung jawab untuk:

  1. Menciptakan kondisi Kesehatan Jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan upaya Kesehatan Jiwa;
  2. Memberi perlindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia;
  3. Memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara;
  4. Melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain;
  5. Menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan pelayanan Kesehatan Jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
    • Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    • Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
  6. Mengembangkan upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya Kesehatan Jiwa keseluruhan;
  7. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat; serta
  8. Mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya Kesehatan Jiwa.

0 comments:

Posting Komentar