03 Oktober 2025

PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR

Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Apabila kejadian penyakit tidak menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, maka pemerintah wajib menetapkan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:

  1. Tingginya angka kematian atau kedisabilitasan;
  2. Tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan; dan
  3. Memiliki faktor risiko yang dapat diubah.

Program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu tersebut di atas harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga wajib melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya, antara lain, melalui:

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Deteksi dini faktor risiko;
  3. Pengendalian faktor risiko;
  4. Pelindungan khusus;
  5. Penemuan dini kasus;
  6. Tata laksana dini; dan
  7. Penanganan kasus, berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Penanggulangan penyakit tidak menular terebut di atas dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.

Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan:

  1. Surveilans faktor risiko antara lain, berupa obesitas, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, merokok, konsumsi minuman beralkohol, dan kurang aktivitas fisik;
  2. Registrasi penyakit; dan
  3. Surveilans kematian. Faktor risiko,

Ketiga kegiatan di atas bertujuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.

0 comments:

Posting Komentar