10 Oktober 2025

KESEHATAN KERJA

Untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, maka pemerintah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Upaya Kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal khususnya pekerjaan di lingkungan matra serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus diselenggarakan sesuai dengan standar kesehatan kerja. Untuk dipahami, bahwa yang dimaksud dengan pengaruh buruk adalah dampak yang dapat ditimbulkan oleh proses, peralatan, bahan, atau lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden, nearmiss, kecelakaan, ataupun pencemaran lingkungan yang mempengaruhi Kesehatan. Oleh karena itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dalam rangka menjamin keselamatan dan Kesehatan pekerja, pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja. Pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

0 comments:

Posting Komentar