03 Oktober 2025

PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Apabila penyakit menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, maka pemerintah wajib menetapkan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:

  1. Penyakit endemis lokal;
  2. Penyakit menular potensial Wabah Penyakit Menular;
  3. Fatalitas yang ditimbulkan tinggi/ angka kematian tinggi;
  4. Memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan
  5. Menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.

Program penanggulangan penyakit menular tertentu tersebut di atas harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyakit menular kepada masyarakat berisiko.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya. Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dilakukan, antara lain, melalui:

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Surveilans Kesehatan;
  3. Pengendalian faktor risiko;
  4. Penemuan kasus;
  5. Penanganan kasus;
  6. Pemberian imunisasi; dan
  7. Pemberian Obat pencegahan secara massal.

Penanggulangan penyakit menular harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular tersebut di atas, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:

  1. Orang atau sekelompok orang yang diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
  2. Tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.

Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui:

  1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yakni tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain
  2. Pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan
  3. Upaya pencegahan lainnya berupa imunisasi, karantina, dan isolasi.

0 comments:

Posting Komentar